OPSINTB.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama Kantor Bea Cukai Mataram, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Pringgasela, Sukamulia, dan Suralaga, Senin (29/6/2026).
Sekretaris Satpol PP Lombok Timur, Irwan Agus, mengatakan Satpol PP dalam kegiatan tersebut berperan mendukung pelaksanaan operasi yang dipimpin oleh Bea Cukai.
"Satpol PP hanya membackup kegiatan Bea Cukai. Selain kami, TNI, Polri, dan Kejaksaan juga terlibat dalam operasi ini," ujarnya.
Agus menjelaskan, sasaran utama operasi bukan pedagang eceran, melainkan agen, distributor, atau penyalur rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penindakan lebih efektif tanpa merugikan pedagang kecil yang memiliki modal terbatas.
"Kalau yang disasar hanya pedagang, sementara distributornya tidak ditindak, maka peredaran rokok ilegal akan tetap terjadi. Karena itu yang menjadi fokus kami adalah penyalurnya," katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama operasi bukan mengejar banyaknya barang sitaan, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi mengedarkan rokok ilegal.
"Kami tidak bangga dengan banyaknya hasil sitaan. Yang lebih penting adalah munculnya kesadaran dari distributor maupun penyalur agar tidak lagi menjual rokok ilegal, karena hal tersebut merugikan negara," jelasnya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan terus dilaksanakan sepanjang tahun dengan jadwal yang tidak ditentukan.
Dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 20.340 batang rokok ilegal, terdiri dari 7.860 batang Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai (SKM TC) dan 12.480 batang Sigaret Kretek Mesin Tidak Sesuai Peruntukan (SKM TSP).
Rinciannya, di Kecamatan Pringgasela ditemukan 2.100 batang SKM tanpa cukai dan 5.360 batang SKM tidak sesuai peruntukan.
Di Kecamatan Sukamulia ditemukan 3.960 batang SKM tanpa cukai dan 4.020 batang SKM tidak sesuai peruntukan.
Sementara di Kecamatan Suralaga ditemukan 1.800 batang SKM tanpa cukai dan 3.100 batang SKM tidak sesuai peruntukan.
Seluruh barang bukti hasil operasi langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Mataram untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Irwan mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani produsen rokok ilegal, melainkan hanya melakukan penertiban di tingkat distributor dan penyalur di wilayah Lombok Timur.
"Kalau distribusinya bisa dihentikan, otomatis peredaran rokok ilegal di tingkat pedagang juga akan berkurang dan masyarakat akan beralih menjual rokok yang legal," ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan dari cukai yang seharusnya digunakan untuk berbagai program, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembinaan petani tembakau, dan pembangunan daerah.
Karena itu, Satpol PP mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Lombok Timur untuk berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya distributor atau penyalur rokok ilegal.
"Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan informasi. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami