Tim Sat Resnarkoba Polres Lotim Ciduk Pengedar Narkoba - OPSINTB.com | News References -->

23/06/19

Tim Sat Resnarkoba Polres Lotim Ciduk Pengedar Narkoba

Tim Sat Resnarkoba Polres Lotim Ciduk Pengedar Narkoba


OPSINTB.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim), melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di Labuan Lombok, Kampung Sandubaya Barat, Kec. Pringgabaya, Lotim , Sabtu 22/6/2019.

Kapolres Lotim, AKBP Ida Bagus Made Winarta SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Jaharudin, menuturkan kronologis kejadian.

Aksi jahat tersangka berinisial AY diendus petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga melakukan penggalian beberapa informasi terkait Target Operasi (TO) yang dicurigai pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Setelah melakukan pengintaian, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Surya Irawan SH, menyergap pelaku AY di Labuan Lombok, Kampung Sandubaya Barat, Pringgabaya.
 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur saat melakukan penyergapan pada pelaku AY. 

Pada saat penyergapan, tim melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, kemudian tim menemukan 9 Barang Bukti (BB) poket yang diduga sabu berukuran sedang.  BB ditemukan di dalam sebuah tabung plastik berwarna putih sebanyak 7 poket dan tabung plastik berwarna biru 2 poket.

"BB ditemukan di halaman rumah  yang di sembunyikan di bawah batu beserta 1 buah bong dan 1 buah kaca. Kemudian ponsel dan korek di temukan di atas lantai ruang tamu," tutur Jaharudin, 23/6/2019.

Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur guna pemerikasaan lebih lanjut.

Lanjut Jaharudin, berdasarkan hasil penyelidikan dan BB yang ditemukan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Pengedaran Narkotika. Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Kepemilikan Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama