OPSINTB.com - Pelaku pencabulan, H (19) alamat Desa Pancor Manis, Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) akhirnya berhasil diringkus Polisi. Pelaku dan saksi diamankan anggota PPA dan Resmob Polres Lotim di rumahnya, Rabu 24/7/2019.
Pelaku pencabulan atas korbannya yang masih duduk di bangku SMA itu berjumlah dua orang, yakni berinisial MZ dan H. Namun sehari sebelum penangkapan H, pelaku MZ sudah diamankan Polisi.
Kasubag Humad Polres Lotim, IPTU Lalu Jaharudin mengatakan, pelaku H dan saksi saat ini masih dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku H dan saksi saat sedang diintrogasi Polisi |
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Sakra Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Jaharudin.
Sebelumnya, kedua pelaku yaknk MZ dan H telah melakukan pencabulan terhadap korbannya Mira Rozila (15) asal Lingkungan Baluwo, Majidi, Selong. Pelaku MZ membawa korban masuk ke area persawahan. Lalu satu pelaku lainnya H, menunggu di lokasi. Di sana MZ memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya (bersetubuh). Setelah selelsai lalu H meminta jatah. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami