OPSINTB.com - Ari (32), pelaku penadah kendaraan roda empat (R4) asal Dusun Sagik Wakan, Desa Wakan, Kec. Jerowaru, Lombok Timur (Lotim) diamankan Timsus 3C Polres Lotim, Jumat 9/8/2019.
"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti satu unit kendaraan R4 jenis pick up di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Yogi menuturkan modus dan kronologis kejadian. Berawal dari informasi tentang keberadaan kendaraan R4 jenis pick up yang dikuasai pelaku yang diduga hasil curian, selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat digerbek pelaku sedang istirahat. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil carry pick up tersebut sedang terparkir di depan rumah pelaku.
"Tim selanjutnya melakukan pengecekan, ternyata mobil tersebut merupakan mobil hasil curian yang terjadi di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah (Loteng)," pungkas Yogi.
Barang bukti berupa mobil pick up |
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut bahwa pelaku menguasai mobil pick up tersebut dengan cara pelaku menerima gadai senilai Rp 15 juta dari salah seorang rekannya yang berinisial RD.
"Untuk saat ini kami menunggu konfirmasi dan koordinasi dengan Resmob Polres Loteng guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut," kata Yogi.
Sementara saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna hitam diamankan di Polres Lotim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami