OPSINTB.com - Tim gabungan Timsus Polres Lombok Timur (Lotim) dan Resmob Res Lombok Tengah telah menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas yakni Simbah alias Saparwadi (45) asal Dusun Segenit, Desa Suradadi, Terara, Lombok Timur pada 10 September 2019 sekitar pukul 19.45 Wita kemarin.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (11/9/2019).
Pelaku, tutur Yogi, melakukan aksinya di Desa Sepaung, Kecamatan Montong Gamang, Lombok Tengah pada malah hari dengan cara mendobrak pintu rumah korban. Selanjutnya pelaku mengancam korban yakni Haji Fahrudin (49) dengan monodongkan parang agar ia menyerahkan barang berharga miliknya.
Barang bukti parang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya setelah diamankan Polisi |
Sementara pelaku lainnya menggeledah rumah korban dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa perhiasan emas, telepon genggam dan uang milik korban. "Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 40 juta," kata Yogi.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Loteng guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami