OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy wajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai Pakaian Adat setiap hari Kamis. Peraturan yang sudah dituangkan dalam SK Bupati itu disambut baik oleh seluruh ASN di lingkunga pemerintah Gumi Patuh Karya, termasuk Dinas Pariwisata (Dispar) Lotim.
Kepala Dispar Lotim, DR H Mugni mengatakan, peraturan bupati yang diterapan sejak 17 Oktober 2019 itu dianggap sebagai ladang terbuka untuk mempertahankan dan menanam budaya Sasak.
Peraturan itu juga dianggap sejalan dengan Visi Dispar Lotim, yakni Alam Lestari, Budaya Kokoh dan Agama Bergairah.
"Aturan ini jadi magnet baru terhadap Wisata Budaya kita. Jadi masyarakat yang mau melihat pakaian adat Sasak silahkan datang di setiap kantor pemerintah Lotim pada hari Kamis," pungkas Mugni, Rabu 30/10/2019.
Selain aturan di atas, sambungnya, khusus Dispar Lotim menerapkan aturan tambahan. Seluruh staf setempat diwajibkan menggunakan bahasa Sasak setiap hari Kamis.
"Selain pakaian adat, semua staf Dispar Lotim harus pakai bahasa Sasak. Saya juga dipanggil Amaq Ega kalau hari Kamis," kata Mugni.
Aturan tersebut untuk memupuk kesadaran serta rasa cinta terhadap bahasa Sasak yang berlahan mulai terkikis. Berpakaian adat disertai bahasa Sasak juga dianggapanya memiliki kesan autentik.
"Kami berharap semua OPD Lotim nantinya bisa mengikuti aturan kami, wajib bahasa Sasak setiap hari Kamis," tutupnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami