OPSINTB.com - Politisi Partai PDIP, M Fahrurrozi menyoroti angggaran rehab Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Rumdis-Kejari) Selong, Lombok Timur (Lotim).
Anggaran senilai Rp 800 Juta tersebut dinilai tidak wajar dan salah sasaran. Pasalanya, Kejari sebagai lembaga vertikal tidak semestinya dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Terlebih anggaran perbaikan tahun 2020 itu dititipkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Lombok Timur.
"Kejaksaan ini kan lembaga vertikal, dia punya anggaran sendiri. Kenapa PUPR terlibat. Apalagi ini jumlah anggarannya besar," Pungkas Fahrurrozi, Selasa 5/11/2019.
Anggaran yang dinilai cukup besar itu sudah dibahas DPRD Lotim dan masuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam hal ini, kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Partai PDIP Lotim itu, Pemda harus lebih selektif untuk menempatkan porsi anggaran belanja daerah sesuai kebutuhan daerah. Sebab Pemda Lotim masih punya banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaiakan. Contohnya angka stunting, anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, infrastruktur dan sebagainya. "Tapi kenapa ini lembaga vertikal yang diurus," pungkasnya.
Foto/ilustrasi |
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lotim, M Badran Achsyid mebenarkan terkait anggaran tersebut. DPRD sudah membahas dan anggaran yang dimaksud masuk KUA-PPAS.
Namun ia menepis terkait andil Pemda dalam rehap Rumdis Kejari Selong. Pemda tetap bisa ikut berperan dalam membantu lembaga vertikal. "Itu sudah ada aturannya. Sebenarnya tidak hanya Kejari, TNI dan Polisi juga bisa dibantu Pemda," tegas Badran. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami