OPSINTB.com - Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim), menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Senin 25/11/2019 sekitar pukul 23.50 Wita.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku Muhammad Nasir alias Amaq Restu (31 tahun) diamakan di rumahnya, Dusun Dasan Reban, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Lotim.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan serta amankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan dalam aksi bejatnya," kata Yogi, Selasa 26/11/2019.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui kejahatannya atas korbanya inisial MN, perempuan (15 tahun) alamat Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur, Suralaga.
"Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim," kata Yogi
Sebelum ditangkap, tutur Yogi, pelaku mendatangi rumah korban yang baru ia kenak selama tig hari. Lalu pelaku membawa korban untuk membeli makanan di wilayah Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji.
Namun di tenagh perjalanan, pelaku berhenti dan pura-pura menelpon temannya dan beralasan pada korban mau menunggu temannya.
Melihat situasi sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya, menyetubuhi korban. "Pelaku sempat memukul korban karena menolak, kata Yogi.
Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke UPPA Polres Lotim. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami