OPSINTB.com - Puluhan warga Dusun Pemongkong Timuk, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru geruduk Kantor Desa Pemongkong, Kamis 21/11/2019.
Warga datangi kantor desa sebagai upaya menutut kepala desa setempat, agar membatalkan pelantikan salah seorang Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Wilayah Pemongkong Timuk yang akan digelar hari itu.
Pasalnya, kadus terpilih yakni Murdi dinilai menentang UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 poin B, tentang pengankatan perangkat desa. Dalam UU yang dimaksud, syarat pengangkatan perangkat desa/kadus harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
"Tapi kadus terpilih Murdi saat ini usianya 42 tahun lebih 11 bulan. Jadi ini sudah melanggar aturan dan kami menolak untuk dilantik," kata Ketua LKMD Desa Pemongkong, Lalu M Nasir.
Dalam proses seleksi penjaringan dan penyaringan Kadus Pemongkong Timuk pada 25 September 2019 lalu juga dinilai sudah cacat hukum. Pasalnya kadus terpilih, tegas Nasir, saat mendaftar dulu usianya sudah melebihi batas maksimal.
"Tapi kenapa waktu itu panitia penjaringan menerima berkas pendaftaran Murdi. Ikut tes seleksi pula. Kan jelas-jelas usianya sudah melebihi batas maksimal," kata Nasir.
Oleh sebab itu, Nasir dan puluhan warga yang datang tidak setuju dan tetap akan menentang pelantikan Kadus Pemongkong Timuk.
"Kalau tetap dilanti saya tidak tau apa yang akan terjadi. Yang jelas kami akan bertindak tegas," kata Nasir.
Sementara itu, Kepala Desa Pemongkong diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Pemongkong, Mukmin mengatakan tidak ada pelantikan kadus hari itu. Sebab surat rekomendasi pelantikan dari Kantor Camat Jerowaru belum terbit.
"Itu informasi hoax, tidak ada pelantikan kadus hari ini. Kami juga belum terima surat rekomendasi pelantikan kadus dari camat," jelas Mukmin.
Terkait protes warga perihal usia kadus Pemongkong Timuk terpilih, Sekdes sekaligus Ketua Panitia Penjaringan Kadus Pemongkong Timuk, tidak mau berkomentar banyak. "No komen, itu sudah berlalu" kata Mukmin. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami