Akademisi UGR : Rekrutmen Perangkat Desa yang Cacat Administrasi Harus Diulang - OPSINTB.com | News References -->

27/12/19

Akademisi UGR : Rekrutmen Perangkat Desa yang Cacat Administrasi Harus Diulang

Akademisi UGR : Rekrutmen Perangkat Desa yang Cacat Administrasi Harus Diulang

M saleh

OPSINTB.com - Proses rekrutmen perangkat desa kerap dikeluhkan masyarakat. Bahkan tak jarang yang merasa keberatan dengan proses yang dinali cacat hukum/administrasi.

Misalnya pemelihian prangkat desa di wilayah administratif Kecamatan Sikur, seperti Desa Kotaraja, Loyok, Sikur Selatan dan yang paling heboh di Desa Gelora. Gonjang ganjing tentang banyaknya keberatan masyarakat terkait proses pemilihan perangkat desa pada desa-desa tersebut, mendapat respons dari akademisi.

Pembantu Rektor I Universitas Gunung Rinjani (UGR), Moh Saleh S.IP, MH memberikan pendapat hukumnya terkait hal tersebut. Dimana calon perangkat desa yang tidak memenuhi atau melengkapi persyratan administrasi, sesuai Perbub No 6 Tahun 2018.

Saleh menjelaskan, persyaratan administrasi di Pasal 9, memang ada dua ketentuan yang sering berlaku, pertama harus dipenuhi saat mendaftar dan bisa dipenuhi setelah mendaftar. Misalnya surat keterangan bebas narkoba.

Namun membaca ketentuan Pasal 9 tidak ada pembedaan, sehingga diinterpretasikan wajib diserahkan saat mendaftar dan merupakan bagian dari persyaratan administrasi wajib untuk masuk ke tahap selanjutnya, yaitu diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan.

"Poin saya adalah jika tidak menyerahkan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 maka dinyatakan tidak lulus adminstrasi," terang Dosen Pengampu Mata kuliah Hukum Pemda itu, Jumat 27/12/2019.

Saleh juga menegaskan, bahwa Pasal 9 merupakan sebuah keharusan. Bahkan, tidak ada toleransi bagi calon peserta perangkat desa yang tidak memenuhinya, sesuai penjelasan pada pasal dan ayat berikutnya.

"Ya saya kira begitu, karena di pasal dan ayat selanjutnya sangat tegas dikatakan bahwa tidak ada toleransi jika tidak ada yang memenuhi kriteria pada Pasal 9. Maka pendaftaran ditunda bahkan sampai diulang," ujar mantan Ketua KPU Lombok Timur itu. (kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama