OPSINTB.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu sektor pasar kerja yang perlu dimaksimalkan. Baik dari segi informasi, penempatan dan perlindungan.
Mengingat, remitensi (transfer uang dari luar negeri) PMI di Nusa Tenggara Barat sangat besar bahkan mencapai Rp 1,22 Milyar di tahun 2018. Sementara untuk Lombok Timur menduduki peringkat pertama yakni sebesar 22,33 persen. Lalu peringkat terakhir Kota Bima 1,60 persen.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi Kerja Penempatan dan Perlindungan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, R Bambang Dwi Minardi mengatakan, remitensi bisa berdampak besar terhadap daerah. Namun tidak bisa dianggap remeh soal dampak kesehatan, serta penyakit yang akan ditimbulkan oleh PMI yang bekerja di luar negeri.
"Di balik remitensi yang besar tentu juga diikuti dengan dampak sosial yang ditimbulkan dari banyaknya PMI kita. Dampak ini bisa berupa dampak psikologis keluarga yang ditinggalkan dan juga tidak bisa dianggap remeh dari segi kesehatan dan penyakit yang ditimbulkan," jelas R Bambang Dwi Minardi, Rabu 18/12/2019.
Data terbaru, kata Bambang, sapaan akrabnya, PMI dari Kabupaten Lombok Timur sebanyak 12.697 orang. Karena itu perlu ada upaya peningkatan kontrol dari semua stakeholder mulai dari tingkat Dusun, Desa hingga Kabupaten dalam hal ini Disnakertrans.
Selain itu, penanganan permasalahan yang timbul dari PMI bisa ditangani secara maksimal untuk mengantisifasi penyakit yang bisa menular.
"Dari segi kesehatan juga kita tidak napikan dan tutup mata bahwa salah satu pintu masuk penyebaran virus HIV/Aids juga dari PMI. Ini karena kita tidak bisa kontrol gaya hidup PMI kita di negara penempatan," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, perlu ada penangan serius dalam hal PMI. Sehingga ke depan, Raperda Desa yang akan dibahas di DPRD Lombok Timur tahun ini bisa menambahkan atau dibuat Kaur/Staf yang khusus menangani PMI.
"Bisa saja disebut, Kaur Informasi, Perlindungan dan Penempatan PMI, sehingga Disnaker punya mitra yang lebih jelas di desa untuk dibekali informasi PT PMI yang punya Job Order, negara tujuan dan kebutuhan tenaga," jelasnya.
"Upaya tersebut setidaknya dapat meminimalisir PMI yang andokumented (ilegal)," tambahnya.
Menurut Bambang, Kaur dimaksud juga bisa memberikan informasi kepada Dinas Kesehatan mengenai warganya yang pulang dari luar Negeri. Sehingga dinas terkait bisa mengontrol atau melakukan upaya perlindungan kesehatan dari PMI purna tersebut.
"Tidak hanya itu kaur ini juga bisa bersinergi dengan dinas koperasi dan UMKM untuk membimbing PMI yang purna dalam membuka usaha baru sehingga tidak terus menerus menjadi pekerja di luar negeri," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami