OPSINTB.com - Mantan Kades Bagik Panyung Selatan (BPS), Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, dilaporkan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) desa setempat ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim), Kamis 26/12/2019 .
Mantan Kades, Abdul Gafur, dilaporkan BPD Desa Bagik Payung Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi selama 6 tahun ia menjabat.
Tidak tanggung-tanggung, Gafur dituding menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak 2013-2019 sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Laporan atas dugaan penyelewengan ADD oleh mantan Kades Bagek Payung Selatan, diserahkan langsung Ketua BPD, Bahri bersama anggota BPD lainnya kepada Kejaksaan Negeri Selong. Laporan tersebut diterima staf Kejari Lotim untuk ditelaah.
Usai menyerahkan berkas laporannya, Ketua BPD Bagek Payung Selatan, Bahri mengakui bahwa oknum mantan kades telah memanipulasi sejumlah nilai anggaran bagi beberapa item pekerjaan yang didanai dari ADD. Termasuk proyek fiktif desa dan tanda tangan honor bagi staf desa.
"Kami sudah melampirkan bukti-bukti proyek dan pengadaan kendaraan yang dikerjakan, tetapi itu semua fiktif," ungkap Bahri kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Selong.
Dikatakan Bahri, Beberapa pembangunan gapura desa, gapura masjid dan gapura pertigaan, salah satunya di Dusun Dasan Reban yang dialokasikan pada anggaran 2018 hingga kini tidak dikerjakan. Dan, sejumlah penyelewengan anggaran desa lainnya yang telah dikumpulkan dalam dokumen laporan setebal ratusan halaman.
Tak hanya itu, lanjutnya, kesalahan lain yang dilakukan oknum mantan kades di antaranya, menganggarkan pembelian kendaraan bekas dua unit roda empat sebesar Rp 105 juta dan 1 unit kendaraan roda dua sebesar Rp 16 juta untuk operasional kekadusan. Namun, kendaraan tersebut tidak juga direalisasikan.
Terakhir, adanya temuan dari penjabat Kades Bagek Payung Selatan sebesar Rp 150 juta lebih. "Dana itu tidak diketahui kemana? Karena pertanggungjawaban (LPJ) tidak kami ketahui," ungkapnya .
"BPD berkali-kali meminta kades menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tapi tidak diindahkan. Demikian pula dalam penyusunan APBDes tanpa melibatkan BPD dan perangkat desa lainnya," kata Bahri menambahkan.
Mantan Kepala Desa Bagek Payung Selatan, Abdul Gafur, saat dikomfirmasi media membantah jika dirinya selama menjabat kepala Desa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.
Menurut Gafur, laporan BPD beserta perangkat desa lainnya tidak mendasar dan cenderung bersifat fitnah dan bermuatan politik jelang pemilihan kepala desa.
"Apa yang dituduhkan BPD itu fitnah, saya juga diperiksa di Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, nyatanya tidak ada ditemukan penyelewengan seperti yang mereka tuduhkan," kilah Abdul Gafur.
Gafur mengaku bersedia diperiksa kapan pun jika diminta. Sebab, dalam laporan penggunaan keuangan desa, dirinya merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.
"Itu adalah hak mereka untuk melaporkan, dan saya tidak bisa menghalangi, apalagi anggota BPD," pungkasya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami