OPSINTB.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur menerima laporan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu 28/12/2019.
Laporan yang dilayangkan oleh Siti Zulaeha (22 tahun) asal Dusun Dasan Bagik Timur Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur itu berawal dari selembar kertas yang ditulis korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kronologis kejadian.
Kejadian berawal saat pelapor mendapat cerita dari bibiknya, bahwa korban inisial SH (14 tahun), perempuan, asal Aikmel menjadi buah bibir masyarakat. Dimana korban digunjingkan sering berkunjung ke rumah terduga pelaku yakni Asmaul Husna (53 Tahun), Laki-Laki, asal Dusun Dasan Bagik Barat, Desa Aikmel Timur.
Lanjut Yogi, korban sering berkunjung ke rumah pelaku setiap magrib serta sering diberikan uang. Dan, adanya perbuhan bentuk fisik korban baik cara berjalan maupun bentuk tubuhnya layaknya orang yang tidak perawan.
Mendengar cerita tersebut, selanjutnya Zulaiha/pelapor mempertanyakan kepada korban tentang cerita tersebut. Namun korban tidak mau menjawab.
Pada akhirnya, korban memberitahukan Zulaiha dengan cara menulis pada selembar kertas. Pada selembar kertas itu korban mengakui, bahwa bener ia sering datang ke rumah pelaku dengan tujuan pinjam uang. Namun korban diperlakukan tidak sopan, disetubuhi sebanyak 4 kali. Jika korban tidak melayani nafsu birahi pelaku, ia mengaku diancam oleh pelaku akan meminta ganti rugi uang yang sudah diberikan.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lotim," kata Yogi setelah menguraikan kronologis kejadian.
Guna proses hukum lebih lanjut, Polisi melakukan Visum Et Refertum kepada korban, serta mengamankan pelaku di Ruang Aman setelah diserahkan oleh Polsek Aikmel. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami