DPMPTSP Lotim Buat Gebrakan, Jemput Bola Untuk Proses Perizinan - OPSINTB.com | News References -->

28/01/20

DPMPTSP Lotim Buat Gebrakan, Jemput Bola Untuk Proses Perizinan

DPMPTSP Lotim Buat Gebrakan, Jemput Bola Untuk Proses Perizinan

Proses perizinan jemput bola lombok timur

OPSINTB.com - Mulai tahun ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur melakukan gebrakan, dengan menerpakan sistim Pelayanan Perizinan Jemput Bola (PPJB).

Kepala Dinas DPMPTSP Lombok Timur, Muksin mengatakan, hal itu dilakukan gunan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur, khusunya pada Dinas DPMPTSP. Pasalnya, sistim sebelumnya dirasa cukup sulit untuk mencapai target PAD DPMPTSP Lombok Timur, karena hanya menunggu bola.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kita di sini hanya menunggu bola. Tapi sekarang kita harus jemput bola," tegasnya, beberapa hari lalu.

Lanjut Muksin, sistim PPJB sudah mulai diterapkan sejak 2 Januari lalu. Tim yang sudah dibentuk pun sudah gerilya ke lapangan untuk mengecek bangunan atau kegiatan yang belum tertib administrasi. Dan tim mulai menyisir bangunan sekala prioritas, seperti bangunan besar di perkotaan, hingga bangunan yang mempunyai nilai bisnis besar.

Tim dari BPMPTSP Lotim saat melakukan cek administrasi perizinan di lapangan.

"Sejak kita mulai turun sampai saat ini, PAD kita baru tercapai Rp 170 juta," terangnya.

Dengan sistim baru yang dilakukan, Muksin berharap, capaian PAD DPMPTSP Lombok Timur untuk tahun ini bisa lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019 lalu, DPMPTSP peroleh PAD 62 persen dari target yang ditetapkan.

"Dengan sistim ini (PPJB, red), kita berharap terget PAD kita yakni Rp 3,5 miliar bisa tercapai tahun ini," terangnya.

Selain itu, kata Muksin, sistim PPJB juga bertujuan sebagai pendekatan dan memberikan pelayanan yang luas pada masyarakat. Juga sebagai edukasi pada masyarakat yang masih mengaggap pelayanan perizinan itu sulit dan mahal. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama