OPSINTB.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Selong, Herdianto mengatakan, sebagian besar penghuni Lapas Kelas II B Selong merupakan narapidana kasus narkotika. Bahkan, jelasnya, hampir 70% narapidana setempat merupakan pengguna narkoba.
Mengatasi hal itu, menurut Herdianto, perlu adanya Lapas khusus kasus narkoba agar lebih mudah dalam melakukan pemetaan pada kasus tersebut.
"Saran saya sih, harusnya ada Lapas khusus Narkoba. Sehingga kita bisa melakukan pemetaan pada kasus-kasus narkotika," pungkasnya, Jumat 15/02/2020.
Selain itu, kata dia, program rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga sangatlah penting. Namun sayang, Lapas Kelas II B Selong tidak memiliki program itu. Narapidana hanya menjalani hukuman pidana. Sehingga, adanya kemungkinan narapaidana akan kembali terjerumus untuk mengkonsumsi narkoba setelah bebas dari Lapas.
"Tidak ada untuk rehabilitasi. Hanya dia menjalankan hukuman pidana. Dan kita sosialisasikan agar jangan mereka melanggar tata tertib, seperti pakai narkoba," ujarnya.
Sementara, untuk pencegahan penggunaan narkoba, saat ini Lapas Kelas II B Selong melakukan pembinaan internal yakni dengan cara melakukan tes urin secara rutin dan acidentil kepada penghuni lapas. (ded)
Foto : Ilustrasi
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami