OPSINTB.com - Polres Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama saat ditemui wartawan di ruangannya Senin kemarin.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Kabid Dikdas Lotim. Dengan baru meminta dokumen saja, belum diminta keterangan,” tutur Yogi.
Dalam laporan yang diterima Polres Lombok Timur, diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kabid Dikdas, dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja di Lombok Timur.
Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti yang termaktub dalam Permendikbud No 35 Tahun 2019, Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).
Ditemui sejumlah awak media di kantornya, Selasa 04/02/2020, Kabid Dikdas Dikbud Lombok Timur, H Abasti mengatakan, bahwa pemanggilan itu hanyalah berupa permintaan penjelasan terkait alur kebijakan penyaluran dana BOS.
Ia pun membantah adanya intervensi dari Dikbud Lombok Timur dalam pengadaan peralatan penunjang pembelajaran di Sekolah.
"BOS itu yang melaksanakan sekolah, bukan kami. Jadi, yang mengerjakan semua itu adalah sekolahnya," bantah Abasti.
Bahkan, terkait adanya dugaan rekanan yang dilibatkan dalam pengadaan peralatan pembelajaran yang bersumber dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, juga dibantah olehnya.
Dikatakannya, bahwa Sekolahlah yang melakukan pemesanan secara langsung kepada perusahaan yang telah terdaftar sebagai penyedia pada aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
"Nggak ada pakai rekanan. Sekolah sendiri yang memesan kepada siapa saja yang punya legalitas. Pemberi dana itu sudah menentukan kemana mereka harus belanja," ujarnya.
Dilain sisi, menjawab pertanyaan wartawan terkait pernahkan pihaknya mendengar keluhan dari Sekolah karena barang pesanan tidak sesuai spek. Abasti mengatakan belum ada pihak sekolah yang mengadukan terkait ketidak sesuaian spek seperti yang dipertanyakan awak media. "Belum ada yang kesini," jawabnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, M Badran Achsyid, mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada Dinas Pendidikan Lombok Timur. Agar sektor pendidikan di Lombok Timur, tidak dimanfaatkan segelintir orang sebagai bahan bancakan.
"Saya mendorong Polres untuk usut tuntas. Jangan sampai pendidikan ini dijadikan bancakan bagi-bagi kue," tegas Badran.
Terlebih, Ia menilai selama ini pendistribusian anggaran di sektor pendidikan belum mengedepankan aspek keadilan. Sehingga, masih banyak bentuk ketimpangan yang dijumpai di lapangan.
"Banyak temen-temen yang menemukan satu sekolah dapat tiga kali, rehabnya. Ada sekolah yang sampai 30 tahun tidak dapat-dapat. Padahal sangat membutuhkan ruangan belajar," keluhnya. (ded)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami