Apa, Bantuan Stimulan Korban Gempa Di Desa Bandok Lotim Disunat? - OPSINTB.com | News References -->

09/03/20

Apa, Bantuan Stimulan Korban Gempa Di Desa Bandok Lotim Disunat?

Apa, Bantuan Stimulan Korban Gempa Di Desa Bandok Lotim Disunat?

Apa, Bantuan Stimulan Korban Gempa Di Desa Bandok Lotim Disunat?

OPSINTB.com - Dana bantuan stimulan untuk korban gempa bumi di Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur diduga disunat atau dipotong oleh oknum Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Dugaan pemotongan dana bantuan setimulan gempa bumi tersebut diungkapkan oleh salah seorang penerima bantuan di desa setempat, Badarudin.

Ia menuturkan, saat pencairan, dana bantuan diduga dipotong Rp 2 juta. Sehingga, dana yang seharuanya Rp 10 juta hanya diterima Rp 8 juta, berupa bahan bangunan yakni 53 kotak keramik dan lima lembar pintu.

"Itu pun saya harus nombok Rp 150 ribu untuk membayar kelebihan harga bahan bangunan tersebut," terangnya kepada wartawan, Senin 09/03/2020.

Dijelaskan badarudin, di kelompoknya ia beranggotakan 10 orang korban bencana gempa bumi dengan kategori rusak ringan. Masing-masing anggota dipotong dua juta rupiah dengan alasan pemotongan dari pusat.

Hal senada diungkapkan penerima bantuan lainnya, Inaq Mahya yang juga menerima dana bantuan tersebut sebesar Rp 8 juta. Dan yang diterima korban berupa bahan bangunan senilai 6 juta rupiah yakni 19 kotak keramik seharga 80 ribu perkotak, 10 lembar spandek, 6 lonjor besi, 10 sak semen, satu lembar pintu dan cat tembok seharga Rp 500 ribu. Sementara sisa bayar bangunan dua juta rupiah tersebut hanya diterima korban sebesar Rp 1.8 juta karena telah di potong sebesar 200 ribu oleh suplayer.

Sementara, Kepala Desa Bandok, Mujib HM membantah dugaan pemotongan dana tersebut. Ia mengatakan, Pokmas telah menyalurkan dana bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan bahan bangunan yang telah diambil oleh para penerima bantuan.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Pokmas, Subki saat dikonformasi melalui sambungan telepon. Kata Subki, pihaknya hanya melakukan pemotongan biaya adminstrasi sebesar Rp 250 ribu per anggota.

"Dana bantuan yang dicairkan sudah sesuai dengan nilai bahan bangunan yang diambil oleh para penerima," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam penyaluran dana bantuan stimulan untuk rehabiliatasi rumah tahan gempa, diharamkan adanya pemotongan. Yang dibolehkan hanya biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu itupun per Pokmas.

Hal senada diungkapkan Fasilitator, Akaruddin bahwa tidak ada pemotongan dana stimulan korban gempa, seperti yang diungkapkan oleh para penerima bantuan. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama