OPSINTB.com - Gabungan Tim Resmob Polres Lombok Timur dan Polsek Aikmel ciduk satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu 14/03/2020 sekitar pukul 20.00 wita.
Identitas pelaku, yakni Hariardi (22 tahun) alamat Dusun Getap, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku ditangkap pada saat akan melaksanakan transaksi penjualan barang hasil curian berupa burung milik korban.
"Sebelum transaksi, pelaku memposting burung milik korban di akun media sosial dan petugas menyamar sebagai pembeli lalu pelaku ditangkap," kata Yogi, Minggu 15/03/2020.
Saat ini, residivis pencuri spesialis bobol rumah itu kini diamankan di Polses Aikmel. Termasuk barang bukti berupa 1 ekor burung, 1 buah sangkar besi dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi mendatangi TKP.
Sebelumnya, tutur Yogi, pelaku dengan seorang rekannya telah melakukan aksi pencurian di rumah korbanya di Dusun Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel pada hari Jumat 13 Maret 2020 lalu.
Dalam aksi tersebut pelaku berhasil membawa kabur 1 ekor burung peliharaan korban berikut sangkarnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
"Sementara satu orang rekan pelaku masih dalam pencarian dimana identitasnya sudah kami kantongi," pungkas Yogi. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami