OPSINTB.com - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Timur bekuk terduga pelaku pungli bantuan pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Rabu 10/6/2020 sekitar pukul 13.00 wita.
Pelaku inisial HA (39) merupakan Kepala Kewilayahan (Kawil) atau sebutan lamanya Kadus, diamankan di rumahnya di Dusun Paok Pondong Lauk, Desa Lenek Tengah, Kecamatan Lenek, Lombok Timur.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya saat sedang menerima uang sebesar Rp 100 ribu dari korban atau penerima BST," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P. Simangunsong SIK.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 1.150.000, rekap nama penerima BST yang sudah dipungli serta daftar penerima BST lainnya sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kronologis kejadian, tutur Daniel, berawal pada saat pembagian BST bulan Mei lalu. Dimana 17 orang penerima BST dikumpulkan oleh pelaku di rumahnya. Dan, pada saat itu pelaku mulai merencanakan niat jahatnya.
Saat dikumpulkan, lanjut Daniel, pelaku memberitahukan korban bahwa BST yang diterima sebesar Rp 600 ribu per orang akan dipotong Rp 100 ribu untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.
"Jika korban tidak mau memberikan akan dicoret namanya dari daftar penerima manfaat. Kemudian korban yang belum mau memberikan didatangi oleh pelaku ke rumah korban dan dipaksa untuk memberikan uang potongan tersebut," jelas Daniel. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami