4 pelaku pengrusakan di Sembalun sudah mendekam di Rutan Polres Lotim - OPSINTB.com | News References -->

25/08/20

4 pelaku pengrusakan di Sembalun sudah mendekam di Rutan Polres Lotim

4 pelaku pengrusakan di Sembalun sudah mendekam di Rutan Polres Lotim

4 pelaku pengrusakan di Sembalun sudah mendekam di Rutan Polres Lotim

OPSINTB.com - Sat Reskrim Polres Lotim telah menangkap 4 pelaku pengerusakan yang terjadi di Dusun Kokok Putik, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun pada tanggal 17 Juli 2020 lalu.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel P Simangunsong memaparkan, 3 pelaku berasal dari Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun. Yakni inisial SA (55) laki-laki, RU (43) laki-laki, dan KA (35) laki-laki. Sementara satu pelaku lainnya berasal dari Desa Loloan Kecamatan Sembalun, NU (48) laki-laki.

"Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Lotim berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 13 Agustus 2020 sampai 1 September 2020 dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan. Termasuk mengamankan barang bukti berupa dua pecahan beton," kata Daniel, Selasa 25/8/2020.

Sebelum pelaku diamankan, tuturnya, pelaku melakukan asksi pengrusakan secara bersama-sama terhadap pagar atau tembok pembatas milik PT Kosambi Victorylac yang terbuat dari beton. Aksi pengrusakan yang dilakukan pada siang hari tersebut menggunakan linggis dan batu.

"Linggis digunakan untuk mencungkil tembok pembatas sementara batu untuk menghantam tembok," jelas Daniel.

Lanjutnya, pelaku melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dikarenakan tidak terima dengan jumlah uang tali asih yang diberikan oleh pihak PT Kosambi. Tak hanya itu, lokasi dibangun pagar pembatas tersebut merupakan jalan bagi masyarakat menuju pantai untuk mencari ikan. "Juga akses pertanian," imbuhnya.

Ada pun tindakan yang sudah diambil petugas yakni melengkapi administrasi penyidikan, memberikan SP2HP A3 kepada pelapor, melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, membuatkan Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti, melakukan Gelar Perkara untuk menentukan tersangka, dan bebrapa prosedur hukum lainnya. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama