OPSINTB.com - Satresnarkoba Polresta Mataram bekuk satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu 12/8/2020.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan, pelaku berinisial BD alias Dimpil warga Kelurahan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Modus yang dilakukan pelaku cukup unik, yakni berpura-pura menjual kue dan bahan pembuatan kue. Tapi juga menjual sabu. Tapi modusnya terendus oleh petugas dan ditangkap.
"Dia ini menjual masakan kue dan bahan dasarnya seperti tepung dan lainnya. Tapi dia juga menjual sabu," ungkap Elyas di Mataram, Rabu.
Kronoligis penangkapan, tuturnya, berawal dari informasi masyarakat. Lalu petugas mendatangi salah satu gudang di Babakan. Kemudian pengledahan dilakukan di rumah pelaku. Total sabu yang didapatkan petugas pun cukup banyak. Yakni sekitar 90,71 gram. Petugas juga mendapatkan uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Dua buah handphone milik pelaku melengkapi barang bukti yang didapatkan petugas.
"Kami amankan pelaku di sebuah gudang di Babakan. Gudangnya itu untuk membuat kue. Saat kami amankan sabunya itu baru datang. Tapi ada juga yang sempat dijual sedikit," bebernya.
Pengledahan juga dilakukan digudang kue. Gudang tersebut selama ini digunakan oleh istri pelaku berjualan. Tapi petugas memastikan, istri pelaku tidak terlibat dengan bisnis haram suaminya. "Istrinya hanya menjual kue. Gak tau dia kalau suaminya jual sabu," katanya.
Dari hasil interogasi petugas. Sabu didapatkan dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya. Biasanya, pelaku memesan sabu via telepon. Kemudian barang haram pesanan pelaku diantarkan.
"Sabunya dipesan lewat telepon. Kita sudah telusuri dari mana dia dapat dan akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Sabu yang dipesan pelaku seharga Rp 40 juta. Sistemnya, pelaku terlebih dahulu memberikan uang panjar (DP) sekitar Rp 15 juta. Sisa pembayaran akan dibayarkan belakangan. Oleh pelaku, sabu dipecah menjadi puluhan poket. 1 poket ada yang dijual seharga Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. "Istilahnya itu diecer sama dia. Mulai Rp 100 ribu dia jual," bebernya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ren)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami