OPSINTB.com - Gabungan Tim Anjani dan Tim Tambora Polda NTB melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu, Jumat 7/8/2020 sekitar pukul 13.15 wita.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Artantao SIK MSi menjelaskan, tiga tersangka inisial MK (31), MKB dan AIF (25) berasal dari alamat yang sama, yakni Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.
"Sementara satu tersangka lainnya berjenis kelamin perempuan insial RA (34) alamat Rancakekek Kencana, Bandung," jelasnya, Sabtu 8/8.
Sebelum penangkapan tim mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tutur Artanto, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di salah satu Hotel di Wilayah Ampenan, Mataram. Kemudian tim melakukan penggeledahan, badan, kamar hotel dan kendaraan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil amankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu, 1 alat hisap dan kaca sisa pakai, 1 unit tas, 3 buah dompet, uang tunai Rp 107.000, 4 buah HP, 4 unit korek api, dan 2 unit jam tangan.
"Selanjutnya pukul 14.50 wita keempat pelaku dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 hingga 5 tahun. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami