OPSINTB.com - Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa behasil membekuk IN (19) dan AS (22), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang melancarkan aksinya pada Counter Satria Cell Dusun Karya Jaya Kecamatan Plampang.
IN diduga sebagai pelaku utama dan AS merupakan penadah barang hasil curian. Keduanya di ringkus di rumah orang tua IN tepatnya di Desa Labuan, Sumbawa tanpa perlawanan, Selasa 29/9/2020.
IN melakukan aksinya tidak sendiri , ia mengaku melakukan pencurian di Counter tersebut bersama teman nya CN. Keduanya masuk ke dalam counter dengan cara menjebol plafon dan mengambil 8 unit handphone yang berada di dalam etalase counter.
"Korban kaget saat akan membuka counternya di pagi hari karena melihat plavon sudah dalam keadaan di jebol dan hp di dalam etalase sudah banyak yang hilang kemudian lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plampang, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 26 juta rupiah," jelas Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Sumadi yang ditemui di meja kerjanya.
Saat dilakukan penangkapan pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 unit handphone. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengejar CN . "Tim Puma sedang melakukan pengejaran terhadap CN , yang merupakan teman IN melakukan pencurian di dalam counter tersebut." tutup Kasubbag. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami