OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Barat dibantu Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk residivis pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial AM (50) diamankan di Dusun Tunjang, Desa Taman Baru, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat 4/9/2020 sekitar pukul 4.00 wita.
"Pelaku merupakan DPO yang sudah lama menjadi buronan Polisi. Pelaku juga merupakan seorang resedivis yang sudah sering keluar masuk Lapas," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq.
Ada pun korbannya yaitu seorang perempuan berinisial SF (25) warga Dusun Penandah, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Kronologis kejadian, Dhafid, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada di dalam rumah. Di antaranya 1 unit sepeda motor dan 1 unit hp.
"Jika dikalkulasikan dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta," kata dia.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Lombok Barat guna proses hukum lebih lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Dhafid. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami