OPSINTB.com - Satresnarkoba Polres Dompu menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah salon kecantikan di Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa malam (26/01/21) sekira pukul 21.00 wita.
"Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Tamrin, Rabu.
Tiga pria yang dimaksud, dua orang berdomisili di Kecamatan Maggalewa Kabupaten Dompu, yakni AH (38) warga Dusun Nggaro Nae Desa Tanju dan SF (41) Dusun Suka Maju Desa Tente. Sedangkan satu rekannya yakni JR (24) mengaku beralamat di Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kata Tamrin, penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba. Atas informasi itu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Atas informasi itu, anggota memantau aktivitas di salon tersebut, anggota mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon. Setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu-sabu dalam kantong jaket AH seberat 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan atau 4 tahun. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami