OPSINTB.com - Sedikitnya 15 jerigen jumbo minuman keras (miras) tradisional jenis sofi, digagalkan jual edarnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufrin Rama mengatakan, barang haram tersebut diamankan Satuan Pol Airud pada Jum’at kemarin (24/9/2021).
Pengungkapan dan penyitaan barang bukti miras jenis sofi itu, kata Jufrin, berlokasi di pesisir pantai Sape, tepatnya di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
"Didapatkan di atas perahu yang lego jangkar tanpa ABK," jelasnya, Sabtu (25/9).
Selanjutnya, Sat Pol Airud langsung menyita barang bukti untuk diamankan dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami