OPSINTB.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Tembeng Putik, Amrulloh diberhentikan oleh kadesnya sendiri pada tanggal 9 September 2021 lalu.
Surat Keputusan Kepala Desa Tembeng Putik yang ditanda tangani di atas materai tersebut dianggap aneh oleh Amrulloh. Pasalnya, SK yang diterimanya tersebut tanpa ada alasan yang jelas. "Bahkan SK pemberhentian saya ini aneh karena dasarnya tidak jelas," tandas Amrulloh ditemui di kantor desa setempat, Jum'at (17/09/2021).
Amrul panggilan akrabnya menambahkan, seminggu sebelumnya kades sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa sekdes telah melaksanakan tufoksinya dengan baik.
"Ini yang aneh, sudah dinyatakan bagus kok tiba-tiba diberhentikan," bebernya.
Tak berselang lama, Kades Tembeng Putik, Muh Asy'ari menunjuk langsung Sekretaris BUMDes yang juga operator desa sebagai sekdes yang baru. Tepatnya, SK sekdes baru tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 September 2021.
Meski ada SK pengangkatan Sekdes baru Tembeng Putik, Amrulloh tetap masuk kantor seperti biasa karena menurutnya SK pemberhentian dirinya tidak sesuai prosedur. "SK itu cacat demi hukum, ya saya tetap ngantor seperti biasa," jelasnya.
Lebih jauh, Amrulloh akan bersurat langsung ke bupati untuk dilakukan pembinaan kepada Kades Tembeng Putik. "Saya akan kirim surat ke BPD, Camat, dan dinas terkait bahkan ke bapak bupati langsung agar bupati melakukan pembinaan terhadap kades," jelasnya.
Sementara itu , Kades Tembeng Putik yang coba dikonfirmasi di kantornya, sedang tidak masuk kantor dan dihubungi lewat WA pribadinya tidak dibaca.
Camat Wanasaba, Yusri saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian Sekdes Tembeng Putik ini mengakui jika dirinya pernah didatangi oleh Kades Tembeng Putik, "Pernah datang tapi saya tidak memperbolehkan," jelasnya melalui pesan WhatsApp.
lebih jauh dikatakan, pemberhentian dan pengangkatan sekdes ada prosedurnya, sehingga saat ini Amrulloh masih tetap menjadi Sekdes Tembeng Putik yang sah secara hukum "Sesuai aturan masih karena pengangkatan yang baru ada regulasinya," tutup Yusri. (bal)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami