OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima laporan hasil audit khusus atas penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diajukan Bendahara UPT DIKBUD Kecamatan Pringgasela tahun 2020/2021.
Hasil audit diserahkan oleh Inspektorat dan diterima langsung oleh Kejari Lombok Timur pada hari ini, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 10.00 wita.
"Hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.005.835.500," beber Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu M Rasyidi dalam pers rilisnya.
Lanjutnya, dengan telah diterimanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat tersebut maka Tim Penyidik Kejari Lombok Timur akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit PD BPR Cabang Aikmel tahun 2020 dan 2021 yang diajukan oleh Bendahara UPT DIKBUD Kecamatan Pringgasela beberapa waktu lalu. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami