OPSINTB.com - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) berhasil memulihkan keuangan negara Bank NTB Syariah Cabang Selong sebesar Rp 459.694.972.88.
Setelah diterima oleh Tim JPN, uang tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Lotim ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong, Kamis (20/1/2022) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Uang tersebut diperoleh dari 2 orang terpidana korupsi pada Bank NTB Syariah tahun 2002 lau, yaitu inisial LIY dan MI," jelas Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi.
Selain uang pengganti Jaksa juga menerima Pembayaran Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp 52.597.000 dari Terpidana MI.
"Sedangkan Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp 52.597.000 dari terpidana MI diserahkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI," pungkas Rasyidi. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami