OPSINTB.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di Dusun Gondang Barat, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Senin (31/01/2022) pukul 01.00 Wita.
Terduga pelaku, yakni YD alias Culun warga Dusun Tegal, Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Saat ditangkap dia berencana akan mengirim barang tersebut ke pemesannya di Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Namun bernasib sial, Culun digelandang ke rumah tahanan Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana menjelaskan, saat itu terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam, ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama tim.
"Sempat pelaku mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area TKP dan sekitar jarak satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga nakotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram," katanya.
Artana menambahkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah di bawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat.
"Atas penguasaan narkotika jenis sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif," tegasnya.
Perbuatan terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami