OPSINTB.com - Guna menutup ruang gerak jual edar miras di wilayah Kecamatan Narmada berdasarkan informasi masyarakat serta menyambut pagelaran MotoGP, Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penertiban pelaku usaha minuman beralkohol tanpa izin dan tempat-tempat Cafe Tuak di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Jumat malam (18/02/2022).
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama berhasil mengamankan miras di 12 warung dan cafe yang menjajakan barang haram tersebut.
"Ada belasan warung di wilayah Suranadi kami tertibkan terkait perintah Kapolresta Mataram dan laporan informasi masyarakat karena meresahkan juga bertujuan untuk menciptakan kondisi stabilitas keamanan yang kondusif jelang pagelaran Moto GP, sebagai pulau Lombok menjadi kawasan pariwisata," tegas kasat, Sabtu (19/2).
"Ratusan minuman jenis bir, brem, dan tuak dari jenis warung serta cafe yakni Warung AD, KK, 69, Cafe 63, toko K, Warung PM, Warung P, Warung R, KM, L, MS, dan dan Warung G kami tertibkan dan menghimbau untuk tidak lagi menjual karena meresahkan masyarakat sekitarnya apabila mangkir akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.
Ditemukan saat penertiban menjual miras tanpa surat ijin serta dengan kegiatan ini wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada tercipta situasi aman dan nyaman sebagai salah satu kawasan pariwisata, harapnya.
"Barang bukti miras kami sita dan diamankan di Polresta Mataram serta pada saatnya akan kami musnahkan," tutup Yogi. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami