OPSINTB.com - Dua pria residivis kasus narkotika di Kota Mataram terpaksa diamankan kembali oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat keduanya sedang berada di salah satu tempat di lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, (11/03/2022).
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dalam konferensi pers (14/03) di Mataram mengatakan, kedua pelaku yaitu warga Babakan, Sandubaya, berinisial ARH (22) dan YAS (26) alamat Cakranegara, Kota Mataram.
"Setelah diperiksa ternyata kedua tersangka ini masuk ke dalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur," jelas Syarif.
Penangkapan tersebut lanjut Syarif, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.
"Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal kami langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya.
Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, di penggeledahan tersebut tim juga mengamankan, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp 1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka," ungkap Syarif.
Kedua tersangka ini termasuk dalam jaringan pengedar sabu di Kota Mataram, dan mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia di bawah umur, dimana keduanya sudah pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada waktu itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami