Foto : Ketua KTH Pink Lestari, Ahmad Turmuzi
OPSINTB.com - Kabar dugaan keterlibatan mafia di soal Sertifikat Hak Milik (SHM) 704 sepertinya bukan pepesan kosong belaka. Pasalnya areal seluas 1,5 hektar tersebut tak kunjung dibatalkan hingga saat ini.
Padahal putusan hukum bersifat inkrah atas perintah pembatalan tersebut. Namun demikian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim sampai detik ini belum melaksanakan perintah pengguguran tersebut.
Lantaran itu Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari, bakal melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia. Terlebih tanah milik SHM 704 ini masuk dalam wilayah wisata Pantai Pink.
"Pertama putusan kasasi Tipikor yang dimenangkan oleh Kehutanan dan meminta membatalkan sertifikat itu," kata Ketua KTH Pink Lestari, Ahmad Turmuzi, kepada awak media, Minggu (17/7/2022).
Yang kedua, lanjutnya, ia heran dengan komentar BPN, padahal yang memerintahkan hal tersebut lembaga hukum.
Sedangkan BPN disebutnya bukan lembaga hukum, sejatinya mereka harus mempercayai Kejaksaan ketimbang berasumsi. Menurutnya, putusan kasasi Tipikor lebih dahulu ketimbang PK, namun faktanya sertifikat itu tak kunjung dibatalkan.
Lantaran itu dirinya mengaku bakal melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ke Ombudsman.
Ia berharap dengan dilaporkan ke lembaga anti rasuah itu, supaya menelusuri dugaan keterlibatan oknum mafia tanah. Langkahnya itu disebutnya atas arahan DLHK Provinsi NTB.
"Yang kita ingin tahu KPK membongkar siapa di balik SHM 704 ini," ujarnya.
Saat disinggung soal apakah ada keterlibatan BPN pada persoalan itu, dirinya mengaku tak berani memastikan, namun demikian dari kacamatanya ia menyebut ada indikasi kearah itu.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kasi Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Rinjani Timur, Dadang Sumanda mengatakan, dalam salah satu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Tipikornya.
Danang mengungkapkan, putusan MA nomor enam berbunyi menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai nomor urut 78 dipergunakan dalam perkara lain. Barang bukti nomor 79 samapi 107 dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan pembatalan sertifikat.
"Perintah ini, kalau kemudian lantas muncul PK atau dimenangkan oleh itu lain masalah, PK tidak bisa membatalkan hukum pidana," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Lotim melalui Kasi Pidsus, M Isa mengatakan, terkait dengan pembatalan sertifikat sedang proses. Pihak BPN disebutnya sudah bersurat mohon petunjuk soal itu.
Namun demikian pihaknya mengaku masih terhadap putusan pidana untuk membatalkannya. Karena hal itu telah melalui uji materi. Harusnya menurutnya sudah dilaksanakan putusan pidana itu.
"Kembali lagi yang punya kewenangan untuk membatalkan itu siapa, kalau kami Kejaksaan kan tidak mungkin membatalkan sertifikat orang," ucapnya.
Menurutnya, upaya hukum itu sudah habis lantaran putusan itu sudah inkrah, dan berkekuatan hukum tetap.
Dirinya membeberkan kehutanan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Pihaknya juga telah melakukan hal serupa dengan BPN Lotim.
"Sikap BPN disini sudah bersurat ke Kanwil, kalau kami yang namanya keputusan pidana sudah kami eksekusi seharusnya sudah bisa ngambil sikap atas dasar putusan yang sudah inkrah itu. Kalau pun ada pihak yang keberatan silahkan lakukan upaya hukum lagi," ucapnya.
Sedangkan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim, H Harun mengaku, tak berani ceroboh membatalkan sertifikat. Termasuk pada persoalan sertifikat hak milik (SHM) yang masih di kawasan hutan lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lotim.
"Kami tidak berani gegabah dalam membatalkan sertifikat tanah yang sudah terbit," ujarnya. (hk)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami