OPSINTB.com - Rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paok Motong, Lombok Timur, DPRD Lotim, minta agar Pemkab membuat payung hukumnya.
Ketua DRD Lotim, Murnan mengatakan, jika ada rencana pemerintah segera realisasikan. Terlepas siapa yang mengelola, dan silahkan diatur dengan sebaiknya.
"Buatkan payung hukum, jangan tidak ada payungnya agar tidak jadi ilegal," ujar Ketua DPRD Lotim, Murnan, Selasa (2/8/2022).
Pemda disebutnya tak membuat unit usaha dan mencari profit. Kecuali yang menjalankan sejenis BUMD, pemerintah ucapnya, hanya menerima hasil berupa pajak, cukai, dan retribusi.
Jika pun ada sumbangan dari pihak ketiga ucapnya, masuk dalam pendapatan lain-lain yang sah.
Yang paling penting sebenarnya, kata politis PKS ini, ialah jika itu merupakan program pemerintah, maka Pemda yang bakal bentuk lembaganya.
Namun jika pihak ketiga yang ingin investasi, maka dibentuk oleh yang bersangkutan.
"Dia nanti membayar izin, pajak dan lain-lainnya," ujarnya.
Berkaca dari kejadian di BUMD, maka Murnan meminta Pemda mengkaji soal rencana pembangunan tersebut. Jika tujuannya ingin memfasilitasi masyarakat, maka dibuatkan aturan agar warga bisa terlibat.
Jika hanya sekedar membuat program saja, yang penting terwujud terlepas dari nantinya berjalan atau tidak, dirinya mengaku tak tahu.
Dirinya menyarankan, agar direncanakan seperti apa kedepannya berapa tenaga kerja yang terserap, jumlah produksi tembakau, dan yang keluar terjual.
Murnan mempersilahkan, dengan catatan memberikan ruang kepada masyarakat, karena menurutnya yang memiliki masa depan ialah para pengusaha dan wirausahawan
"Maksud saya harus punya gambaran, tidak hanya sekedar lintasan pikiran saja, yang mohon maaf jika menggunakan APBD tidak jelas output dan outcomenya," terang Murnan.
Sementara itu, Kades Paok Motong, Herman saat menghadiri rapat belum lama ini berharap, adanya sosialisasi kepada warga, terutama dilingkar eks pasar Paok Motong.
"Kami minta untuk sosialisasi rencana final pembangunan KIHT ini," pungkas Herman, seperti dikutif dari keterangan tertulis Humas Pemkab Lotim. (hkk)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami