OPSINTB.com - Tim Puma Polresta Mataram mengungkap kasus perjudian jenis togel online dengan menangkap seorang terduga pelaku, berinisial S/K (45) alamat Ampenan, Kota Mataram pada Selasa lalu (16/8/2022).
Keterangan ini disampaikan Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (22/08).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, atas informasi dari masyarakat tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Terduga adalah seorang pekerja sound system dan pekerjaannya hanya pada saat ada pesanan dan dipanggil oleh bosnya. "Dari satu kali memasang Sound System, terduga mendapat upah Rp 80 ribu rupiah," jelas Kadek.
Karena dirasa pendapatannya kurang, terduga mencoba untuk bermain judi jenis togel online. Melihat hasil selisih pembelian cukup lumayan, terduga mulai menerima pembeli dari orang lain dan memang benar hasil yang dirasakan cukup besar.
"Karena merasa hasilnya cukup terduga akhirnya terus ketagihan bermain judi togel online. Bahkan menurut pengakuan sudah 6 bulan ini dia coba Nyambi menjual togel online," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil penyidikan sementara, terduga merasa tetap mendapat untung baik bila ada yang nomornya tembus, maupun tidak.
"Jadi dari setiap yang masang terduga tetap memperoleh selisih pembelian, semakin banyak dapat jualan semakin banyak hasil yang didapat. Dan begitu sebaliknya bila ada yang tembus maka selisih yang dibayar kepada pembeli dengan yang didapat dari situs tempatnya mengirim togel online cukup besar," ucap Kadek.
Terduga dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami