Foto : Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy (tengah), memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan jajaran terkait. (PKP Lotim)
OPSINTB.com - Pemda Lombok Timur berkomitmen mengalokasikan tiga persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemda Lombok Timur untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pengalihan subsidi BBM.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy saat memimpin rapat koordinasi yang berlangsung Rabu (7/9/2022), di ruang rapat bupati bersama BPJS Kesehatan dan jajaran terkait.
Pengalihan subsidi BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap sebagian besar masyarakat Lombok Timur. Karena itu bupati berharap kepedulian semua pihak agar masalah tersebut dapat diatasi. Demikian halnya dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi mengingat kepesertaan BPJS kesehatan masyarakat Lombok Timur masih pada angka 65,52 persen (897.565).
Dari jumlah tersebut 695.253 merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, dan 63.419 merupakan PBI dari Pemda Lotim, sementara sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
"Hal tersebut tentu akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Belum lagi masih ada fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Patuh Karya yang belum terkoneksi dengan BPJS. Semoga rakor ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi," ungkap bupati.
Kepala BPJS Kesehatan Lombok Timur, Gusti Ngurah Catur Wiguna menerangkan, anggaran PBPU Pemda belum optimal karena masih terdapat 16.167 jiwa penambahan peserta. Ia berharap
"Semoga Pemda dapat segera melakukan optimalisasi anggaran dengan mendaftarkan peserta PBPU Pemda atau penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini demi meningkatkan cakupan kesehatan semesta Lombok Timur," kata Catur Wiguna.
Pada kesempatan tersebut dia juga menyampaikan terkait tindak lanjut surat edaran Mendikbudristek no 5 tahun 2022, tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program JKN pada satuan Pendidikan formal dan non formal. Di samping itu disinggung pula perhitungan tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis tahun 2020-2022.
Menjawab dua poin tersebut, Pemda meminta klarifikasi lebih lanjut karena belum mendapatkan surat dari BPJS Pusat maupun Kementerian Pendidikan, juga Kementerian Kesehatan. Sedangkan tunggakan yang disebabkan proses verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial akan segera dibayarkan karena verifikasi sudah tuntas dilakukan. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami