KPU Lotim: Penataan Dapil merupakan perintah Undang-Undang - OPSINTB.com | News References -->

26/12/22

KPU Lotim: Penataan Dapil merupakan perintah Undang-Undang

KPU Lotim: Penataan Dapil merupakan perintah Undang-Undang

 
KPU Lotim: Penataan Dapil merupakan perintah Undang-Undang

OPSINTB.com - Sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, telah melakukan penataan dapil. Untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, M Junaidi mengatakan, penataan dapil telah menjadi kewajiban lembaga tersebut. Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2022, dan Keputusan KPU 487.

"Sehingga hal itu kemudian yang mengharuskan KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan penataan," ucapnya kepada wartawan usai Media Gathering di Nirvana Hotel, Tete Batu, Minggu (24/24/2022) 

Penataan tersebut, terangnya, bermakna luas. Dengan maksud dapil bisa tetap atau juga berubah, sepanjang alokasi kursinya sesuai dengan UU 7 tahun 2017.

Ia membeberkan, Kabupaten Lombok Timur seperti saat Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2019 itu ada 5 dapil. Dapil 1 ada 10 kursi, dapil 2  terdapat 12 kursi, dapil 3 dengan 8 kursi, dapil 4 sebanyak 10 kursi, dan dapil 5 sejumlah 10 kursi. 

Setelah itu dilakukan penataan kembali bedasarkan keputusan KPU. Yakni sesuai dengan Daftar Agregat Kependudukan Per kecamatan (DAK2). 

Berdasarkan gabungan per kecamatan dapil 1 menjadi 9 kursi, dapil 2 menjadi 11 kursi, dapil 3 tetap 8 kursi, dapil 4 menjadi 11 kursi, dan dapil 5 menjadi 11 kursi sehingga menjadi total 50.

"Jadi kalau dapil tidak ada perubahan secara kecamatan, itu pada rancangan satu, rancangan satu ini kemudian kami adakan bimbingan teknis ke KPU RI waktu itu yang di adakan di solo," pungkasnya.

Hal Ini sebutnya merupakan tahapan, yang berlaku secara nasional, tidak hanya terjadi di Lombok Timur. 

"Tetapi di daerah yang lain juga ada pemekaran wilayah dan ada pemekaran kecamatan sehingga penataan dapil itu berlaku secara keseluruhan, termasuk di Lombok Timur," ucapnya.

Di Lotim, juga terjadi hal serupa. Yang awalnya 20 kecamatan kini menjadi 21. Sehingga maka munculah rancangan 3 dengan alokasi kursi masing-masing.

"Jadi ada sebab kenapa penataan itu dilakukan. karena adanya perubahan jumlah penduduk bisa jadi di salah satu daerah penduduknya bertambah bisa juga penduduknya berkurang," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Junaidi juga menjelaskan terkait dengan rawan konflik pada Pemilu oleh Bawaslu Lombok Timur terdapat beberapa indokator. 

Hal itu sebutnya, merupakan hasil analisa internal. Lantaran itu menurutnya tak memberikan kesimpulan dan bagaimana kerawanan Pemilu di Lotim, karena itu lebih kepada bagaimana Bawaslu mengukurnya.

"Jadi kita berbicara kerawanan itu lebih ke ranah Bawaslu dalam melihat hal tersebut, sehingga perlu diketahui KPU itu bekerja lebih ke teknis sedangkan sifatnya konflik dan lain-lainya saya melihat itu menjadi bagian dari tugas utama Bawaslu," tutupnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama