OPSINTB.com - Sekda Kabupaten Lombok Timur, HM Juaini Taofik menerima Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) dengan 20 orang perwakilan di Rupatama I Kantor Bupati setempat, Jumat (6/1/2023).
Kehadiran kelompok ini mempertanyakan kelanjutan eks-lahan pembangunan masjid As-Sunah di Desa Mamben, Kecamatan Wanasaba.
Sekda menerangkan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan Pemda karena berdasarkan UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang harus melalui berbagai proses.
"Peruntukan tanah tersebut harus jelas," ungkapnya.
Selanjutnya disesuaikan secara administratif dan aturan agar dapat difungsikan dengan baik oleh masyarakat. Karena itu Sekda menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan camat dan desa terkait peruntukan lahan tersebut ke depan.
"Proses penyelesaian lahan tersebut setidaknya paling lama enam bulan," jelasnya.
Kepada GEMPA Sekda menyampaikan terima kasih karena telah bersama-sama menjaga kondusifitas Lombok Timur.
Selain Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono yang turut hadir memfasilitasi pertemuan tersebut, hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Lombok Timur.
Pemda, pada pertemuan 3 Januari 2022 lalu mengungkapkan rencana membayar lahan eks-pembangunan masjid As-Sunah yang mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. Karena itu Pemda mengeluarkan Surat Penghentian Pembangunan Masjid tersebut. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami