OPSINTB.com - Mengacu surat edaran (SE) Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2020, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2024 di Lombok Tengah akan ditunda ke tahun ganjil 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menyampaikan, mengacu SE Mendagri itu, moratorium Pilkades serentak di Lombok Tengah sampai proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) selesai.
''Dan boleh dilaksanakan setelah proses Pemilukada selesai,'' ujar Zaenal Mustakim pada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Lanjut dia, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan revisi peraturan daerah (Perda) supaya Pilkades bisa dilaksanakan 2025 mendatang.
''Hakikatnya proses Pilkades serentak di Lombok Tengah akan dilaksanakan pada Oktober 2024,'' imbuh dia.
Adapun para kepala desa yang habis masa jabatannya akan diganti oleh seorang penjabat (Pj) yang ditunjuk langsung oleh DPMD. Kemudian jika mengacu kepada Perda Lombok Tengah, Pj tersebut haruslah seorang aparatur sipil negara (ASN).
''Betul! Jadi kan harus ada Pj kepala desa dari ASN kalau mengacu dari Perda kita (Lombok Tengah),'' bebernya.
Jika tak terbentur Permendagri, proses Pilkades serentak di Lombok Tengah akan dilaksanakan Oktober 2024 mendatang. Menurut data DPMD, sebanyak 96 desa akan melaksanakan Pilkades. Ditambah desa pemekaran sebanyak 15 desa.
''Ada 96 desa ditambah 15 desa pemekaran yang akan melakukan Pilkades,'' pungkas Zaenal Mustakim. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami