OPSINTB.com - Pemerintah Desa Labuhan Haji melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor pada kasus pengerusakan properti dan portal masuk di wisata Sunrise Land Lombok (SLL) beberapa minggu lalu, Rabu (07/06/2023).
Kepala Desa Labuhan Haji, Pahminudin dalam mediasi tersebut meminta kepada pengelola SLL untuk berdamai dan mencabut laporan yang kini sedang diproses di Polres Lombok Timur.
Pasalnya, lanjut Pahminudin, pelapor dan terlapor merupakan saudara satu desa, harusnya hidup rukun dan saling memaafkan satu sama lain.
Bahakan Kades memohon agar kasus ini dihentikan sekali ini saja, jika nanti mereka (pelaku-red) mengulanginya perbuatannya, ia tidak akan mediasi lagi dan pengelola SLL diminta untuk diproses secara hukum.
"Saya berharap para pengelola bisa berpikir jernih mengenai kasus ini. Dan kalian (pelaku-red) untuk tidak mengulangi perbuatan mu lagi. Karena berurusan dengan hukum itu sangat berat dan melelahkan," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Pengelola SLL, Qori Bayyinaturrosyi mengatakan, pelaporan kasus yang dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
Dikarenakan, Lanjut Qori, tidak sekali dua terduga pelapor melakukan perbuatan serupa di SLL. Padahal mereka mencari nafkah berjualan di sana. Dan ia juga pernah didatangi rumahnya oleh salah satu terduga pelaku dengan membawa parang.
"Saya tidak mengerti apa motif sebenarnya dari perbuatan yang dilakukan para terlapor ini, padahal mereka sudah kita akomodir dengan memberikannya berjualan di SLL. Dan juga saat pertama kali mengelola tempat itu, mereka yang pertama kali kami ajak," pungkasnya.
Sementara itu, tawaran Kepala Desa untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut, Qori mengaku belum bisa memutuskan lantaran harus bermusyawarah dulu dengan para pengelola lainnya, karena laporan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil musyawarah para pengelola di SLL.
"Meskipun laporan itu atas nama saya, tapi itu mewakili para pengelola SLL, namun itu atas nama organisasi, bukan saya pribadi," jelasnya.
Alhasil, proses mediasi belum membuahkan satu kesimpulan, karena pihak SLL akan bermusyawarah dulu terkait hal itu, apakah akan mencabut laporannya atau tidak.
Nantinya, hasil musyawarah itu akan disampaikan kepada kepala desa untuk dijadikan dasar membuat pernyataan damai dan menghentikan proses hukumnya di Polres Lombok Timur.
Hadir dalam proses mediasi itu di antaranya adalah Kepala Desa Labuhan Haji Pahminudin, sejumlah pengelola wisata SLL, para terduga pelaku pengerusakan, sejumlah Kepala Dusun, Polmas, dan Babinsa Desa Labuhan Haji. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami