Badan jalan rusak karena alat berat, siapa yang bertanggung jawab? - OPSINTB.com | News References -->

11/08/23

Badan jalan rusak karena alat berat, siapa yang bertanggung jawab?

Badan jalan rusak karena alat berat, siapa yang bertanggung jawab?

 
Badan jalan rusak karena alat berat, siapa yang bertanggung jawab?


OPSINTB.com - Warga Dusun Turun Tangis, Desa Suwangi Timur, Kabupaten Lombok Timur geram dengan ulah oeprator alat berat yang masuk ke wilayah itu tak sesuai SOP. Tak pelak jalur yang menghubungkan Dusun Turun Tangis dengan Jurang Gadung mengalami kerusakan pada badan jalan.


Kepad opsintb.com, Pengurus Remaja Masjid Dusun Turun Tangis, Muhammad Suhardi, menyangkan hal tersebut. Menurutnya, alat berat itu tidak masuk sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).


"SOP-kan harus dikawal, dan menaurah ban bekas dibawah sebagai alas roda besi alat itu," ucapnya.


Dirinya mengaku, menegur langsung operator yang membawa alat tersebut. Namun demikian, yang bersangkutan menjawab sudah mendapat izin dari ketua Rukun Tangga (RT) setempat.


Dikatakan Suhar, izin yang disampaikan oleh pihak terkait, tak termasuk izin pengeruskan badan jalan. 


Dirinya menegaskan, pihaknya tak melarang alat berat masuk. Tapi, harus disertai dengan SOP, guna menghindari kerusakan.


Diketahui di lokasi itu, tengah ada peoyek penggalian embung, untuk mengairi ladang petani. 


"Kami tidak melarang alat berat masuk, tapi harus dengan SOP," ucapnya.


Senada, salah seorang tokoh dusun setempat, H Zainudin Mansur, menerangkan, dirinya tak menyalahkan alat berat masuk. Namun demikian harus dengan SOP.


Lantaran itu, dirinya ingin tahu siapa yang bakal bertanggung jawab atas kerusakan itu. Pasalnya, pihak yang membawa alat berat mengaku sudah diberikan izin oleh Kepala Desa (Kades) setempat.


Kejadian serupa, kata dia, bukan baru terjadi. Namun disebutnya sudah beberapa kali.


"Siapa yang akan bertanggung jawab, atas kerusakan ini," terangnya.


"Kami hanya ingin tahu siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.


Dihubungi terpisah, Ketua RT, Yahya, membantah dirinya memberikan izin. Namun demikian dirinya mengaku kegiatan itu ditanah miliknya, dalam rangka penggalian embung.


"Kepala Desa (Kades) kan ada surat ditanda tangani oleh Kades," tandasnya. (kin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama