Ekoran, opsintb.com - Penarikan urunan sebesar Rp 20 ribu untuk tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur bukanlah pungli. Hal ini dikatakan Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK 35+), Sopiyandi.
"Kenapa adem ayem, karena mereka sudah paham ini untuk kebutuhan bersama. Tidak ada niat sedikitpun kami pungli," tegas Sopiyandi kepada opsintb.com beberapa waktu lalu. Berita selengkapnya klik
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami