OPSINTB.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur bersama Satpol PP, jajaran Polsekta Selong, dan Koramil melakukan penertiban Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang bertebaran di lokasi terlarang, Kamis (13/12/2023).
Ketua Panwascam Selong, Abdurrahim mengatakan, penertiban BK dan APK dilakukan berdasarkan Peraturan KPU yang berlaku. "Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 bahwa BK dan APK dilarang dipasang di tembok dan pagar fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, sekolah, taman, dan pepohona. Karena itu kita lakukan penertiban," ucapnya.
Ia menghimbau kepada semua peserta pemilu agar memasang BK dan APK di tempat yang sudah disepakati sesuai Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Selong, Wawan Suprianto menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja peserta pemilu atau tim yang melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Selong.
"Itu sudah tugas kita untuk menegakkan aturan Pemilu di Kabupaten Lombok Timur, khususnya di Kecamatan Selong," tegasnya.
Kegiatan penertiban ini, lanjut Wawan, merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan Pemilu tersebut, dan kegiatan ini akan tetap dilanjutkan secara mandiri oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai para hari pemungutan suara.
"Hari ini sebagai awal saja, selanjutnya akan diteruskan oleh PKD yang ada di semua desa dan kelurahan di Kecamatan Selong," tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami