OPSINTB.com - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara sita dua unit sepeda motor dan tangkap dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Kelurahan Pagutan dan Selaparang, Kota Mataram pada Senin (11/12/2023).
Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni, DK merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamatkan di BTN Medana Asri Medana, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang ditahan di Poslek Batu Layar Polres Lombok Barat. Dan HYH juag merupakan seorang perempuan yang beralamat di BTN Griya Panda l Mutiara, Desa Monjok Perluasan, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Korban atas nama Lalu Munir Hadinata, Laki Laki beralamatkan di Dusun Lendang Berora, Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki menyampaikan kronologis kejadian, pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wita, DK menyewa 1 unit sepada motor Honda jenis Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 2795 MC warna merah dan pada Selasa 31 Oktober 2023. Dan DK kembali menyewa satu 1 unit Sepeda Motor jenis Beat Street dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 6812 RD Warna Silver.
"DK menyewa kedua Sepeda Motor tersebut dengan uang sewa sebesar Rp 100 ribu per hari," Kata Kasat Reskrim, Rabu (13/12/2023).
Pengakuan korban bahwa uang setoran sepeda motor tersebut sampai tanggal 16 November 2023 masih lancar di setorkan oleh DK namun setelah itu tidak lagi disetorkan.
Curiga dengan gelagat DK, kemudian korban mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa kedua sepeda motornya tersebut sudah digadikan ke inisial S yang beralamat di kota Mataram.
Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara.
Berdasarkan Laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Kemudian pada Senin 11 Desember 2023, Team mendapatkan informasi mengenai tempat dan keberadaan Sepeda motor tersebut, tidak menunggu waktu lama sekitar pukul 11.00 wita, Team Puma Polres Lombok Utara langsung bergerak menuju rumah S tempat digadaikan Sepeda Motor tersebut dan mengamankan dua Unit Baraang Bukti Sepeda Motor yang telah di gadaikan oleh para terduga pelaku
Dari pengakuan S bahwa kedua Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor tersebut digadaikan bertahap, yakni pertama di gadaikan Sepeda Motor Honda jenis Beat Street Warna Silver seharga Rp 9 juta dan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor Scoopy dan Sertifikat dengan harga Rp 20 juat.
Selanjutnya Team melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan sekitar pukul 12.30 wita, HYH diamankan di wilayah Lingkungan Marong Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keberadaan terduga DK dan informasi yang didapatkan dari HYH bahwa DK telah diamankan di Polsek Batu Layar dengan kasus yang sama.
Terduga pelaku HYH bersama Barang Bukti berupa dua unit Sepeda Motor dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan terduga HYH mengakui bahwa uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Beat Street Rp 9 juta dibagi dua yaitu Rp 4 Juta untuk terduga pelaku HYH dan Rp 4 juta untuk terduga pelaku DK sedangkan Rp 1 juta dipotong langsung oleh S (penerima gadai).
Uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Scoopy Rp 20 juta yakni 5 juta untuk terduga pelaku HYH dan sisa Rp 15 Juta digunakan oleh kedua terduga pelaku untuk menebus mobil yang digadaikan oleh terduga pelaku. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami