Foto: Ilustrasi E Voting
OPSINTB.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) sudah mengusulkan sistem pemilihan kepala desa (Pilkades) 2025 menggunakan E-Voting menjadi peraturan daerah (Perda). Usulan tersebut saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari Pansus DPRD. Apakah akan diakomodir atau tidak.
"Nanti keputusannya ada di Pansus DPRD. Apakah nanti akan diakomodir atau enggak," jelas Kepala DPMD Loteng, Lalu Rinjani pada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Meski masih sebatas rencana, Lalu Rinjani mengaku, E-Voting sudah mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Seperti para kepala desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Loteng, dan beberapa stakeholder. Ia tidak mengetahui alasan penolakan tersebut, padahal sistem E-Voting akan mempermudah proses Pilkades.
Ia menambahkan, terkait kemudahan itu pihaknya hanya bertugas menyiapkan sarana prasarana sesuai kemajuan teknologi. Apakah nanti akan dipakai atau tidak dalam waktu dekat, terpenting wadah dan payung hukumnya sudah dipersiapkan.
"Kami hanya mempersiapkan sarpras mengikuti kemajuan teknologi. Jadi wadahnya dulu, aturannya, payung hukumnya yang akan kami sediakan. Bergantung kepada perkembangan. Kalau tidak dipakai dalam waktu dekat, ya ndak apa-apa," ucapnya.
Tujuannya, kata dia, manakala nanti pemerintah pusat mewacanakan Pilkades, Pilkada, maupun Pilpres menggunakan elektronik, pihaknya sudah siap.
"Kita mau mempersiapkanlah, gitu intinya," tambahnya.
Sementara, terkait usulan uji coba E-Voting; masih menunggu perda. Jika disetujui, maka sistem ini akan diujicobakan dan kalaupun tidak disetujui tidak akan diujicoba. Kalaupun harus uji coba, bisa dilakukan jika suasana bagus dan kondusif. Dalam arti jika masih mendapat penolakan, tidak akan dilakukan. Adapun sistemnya nanti akan diujicoba pada 1 atau 2 desa di Loteng terlebih dahulu, karena menggunakan sistem E-Voting tidak wajib.
"Kalau perdanya disetujui, ya kita akan ujicobakan, tapi kalau tidak, tidak akan," pungkasnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami