OPSINTB.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap 7 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023).
Kasat Res Narkoba Polres Loteng, IPTU Derfrin Hutabarat, mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut sesuai informasi dari masyarakat.
"Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut," kata Derfin.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba, diamankan 7 terduga pelaku di TKP.
"Kita berhasil amankan 7 terduga pelaku di TKP. Satu di antaranya perempuan," ungkap Derfrin.
Adapun ketujuh terduga pelaku yakni: ES, laki-laki (40) warga Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, AZ, laki-laki (37) warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, SN, laki-laki, (43) warga Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, LRJ, laki-laki (25) warga Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, SP laki-laki (25) warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, MAS, laki-laki (27) warga Kampung Meteng, Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, BIA, perempuan (44) warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya.
Dari hasil penggeledahan di TKP, lanjut Derfin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa: 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram. 3 pipa kaca, 3 skop pipet plastik, 5 korek api, 2 gunting, 2 alat hisap (bong), 1 pembersih kaca, 1 hp merk Samsung, 8 hp dan uang tunai Rp 1.445.000.
"Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Derfrin. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami