OPSINTB.com - Pemda Lombok Tengah (Loteng) menargetkan retribusi atau pungutan pajak dari minuman beralkohol (minol) dan Pajak Bangunan Gedung (PBG) tahun ini mencapai Rp2 miliar. Target tersebut diperkirakan akan tercapai mengingat realisasi sampai Desember ini sudah mencapai 90 persen.
"Kalau target kami secara keseluruhan dari minol dan PBG itu di angka Rp2 miliar," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng, Jalaluddin pada wartawan di Praya, Kamis (14/12/2023).
Terkait minol, lanjut dia, pemda hanya memperoleh retribusi pajak Rp 300 juta. Minimnya retribusi dari minol disebabkan daerah hanya memiliki kewenangan untuk menarik minol golongan B dan C atau sejenis bir yang diperjualbelikan di restoran saja.
"Golongan B dan C yang menjadi kewenangan kabupaten. Kalau golongan A itu, pusat punya. Jadi potensinya itu tidak lebih dari Rp 400 juta," imbuhnya.
Sayangnya, retribusi dari minol hanya bisa ditarik sampai dengan tahun ini saja. Sebab, dengan undang-undang baru yang dikeluarkan pemerintah, mulai tahun depan pajak minol akan diambil alih pemerintah pusat.
Perihal indikasi banyak minol yang ilegal, Jalaludin menjelaskan sepanjang penyisiran yang telah dilakukan pihaknya di wilayah seperti Kuta dan Mertak, diakuinya memang potensi minol ilegal sangat banyak. Berbeda dengan wilayah seperti Selong, Tumpak, Prabu, dan Mekar Sari. Potensi di wilayah ini tidak sebanyak di Kuta.
"Tapi tetap ada potensi itu. Tapi, hotel-hotel besar, kemudian restoran besar rata-rata sudah berizin. Kafe-kafe kecil ini yang belum kami sisir. Artinya indikasi penjualan minol ilegal masih banyak beredar," ungkapnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami