OPSINTB.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap terduga pelaku pengedar narkoba di Dusun Timba Timuk, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial MA (58), pria asal Peresak Barat, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Kami melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," kata Iptu Nikolas Osman kepada opsintb.com, Senin (22/1/2024).
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor keseluruhan 15,38 gram dan berat bersih 6,01 gram. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu, 1 unit hp android, dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut," kata Nikolas.
Untuk menebus kejahatannya, terduga pelaku diancam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami