OPSINTB.com - LSM Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan hearing terkait penegakan Perda No 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng, Selasa (20/2/2024).
Hearing diterima langsung Kepala DPMPTSP Loteng, Jalaludin dan beberapa perwakilan dari manajemen ritel modern Alfamart.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM Kasta NTB DPD Loteng, Lalu Arik Rahman Hakim, menyoroti Perda Kabupaten Loteng No 7 tersebut.
Menurutnya, Perda No 7 Tahun 2021 tersebut sangat bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Perizinan.
"Kasta NTB selaku LSM mengkritisi poin-poin yang sudah diatur dalam Perda No 7 Tahun 2021 yang dinilai memiliki ketimpangan dengan UU No 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perizinan Berbasis OSS,'' ujar Arik.
Oleh karenanya, Arik meminta Pemkab Loteng segera menerbitkan aturan moratorium pemberian izin pendirian ritel modern.
"Kami menekankan agar Pemda Loteng segera menerbitkan aturan moratorium pemberian izin pendirian ritel modern di Kabupaten Loteng sebagai upaya perlindungan terhadap tumbuh kembang serta eksistensi UMKM dan pasar rakyat kita,'' imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa Perda itu tidak boleh berlaku surut. Dalam hal ini, ia meminta Pemda sebagai pemegang otonomi daerah yang berhak mengatur sendiri wilayah hukumnya. Pada prinsipnya, kata dia, aturan Perda itu aturan perundang-undangan yang tidak boleh berlaku surut jika dibandingkan dengan tahun terbit dari izin Alfamart dan Indomaret dan ritel modern lainnya di Loteng.
Arik menyatakan bahwa ada beberapa gerai yang terindikasi melanggar Perda No 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 22 terkait dengan jarak. Seperti di Pasar Ganti, Pasar Darek dan Pasar Pancor Dao.
"Sementara satu persis berada di depan pasar rakyat yang tentu eksistensi dari pasar rakyat dan keberadaan UMKM kita harus kita lindungi dari elevansi dan monopoli yang dilakukan oleh ritel modern,'' ucapnya.
Kepala DPMPTSP Loteng, Jalaludin menyampaikan, sebelumnya Pemda sudah membentuk tim sembilan terdiri dari beberapa stakeholder seperti Disperindag, bagian hukum, Perizinan, Pol PP, Asisten II, Kabag Ekonomi, dll untuk membedah permasalahan tersebut.
Kemudian kata Jalaludin, Sekda memerintahkan Asisten II untuk segera menyelesaikan kasus ini, sehingga bisa disimpulkan apa yang bisa menjadi acuan bersama.
"Pada intinya Pak Sekda waktu itu sudah menekankan supaya segera mengkaji dari sisi hukum, kemudian azas kepastian, menyangkut tenaga kerja bagaimana tidak menimbulkan gejolak dan keresahan dari sisi apa yang sudah menjadi point yang sudah diatur oleh Perda No 7 Tahun 2021, kemudian PP No 5 Tahun 2021 sehingga antara dua aturan ini tidak terjadi kontradiksi,'' ungkapnya.
Jalaludin menambahkan, terkait izin ritel modern yang terbit jauh sebelum Perda ditetapkan nantinya akan dikaji bersama pihak terkait, termasuk akan mengundang Kasta NTB.
"Kemudian soal-soal terhadap izin Alfamart, Indomaret yang sudah terbit jauh sebelumnya itu dari sisi aturan hukum yang berlaku pada saat Perda ditetapkan ini seperti apa, itu yang sedang dikaji sehingga nanti itu akan menjadi acuan kita bersama supaya dari pihak pemilik modal dalam hal ini Indomaret, Alfamart dan ritel modern yang lain itu akan menjadi pegangan bersama,'' kata Jalaludin.
Sementara, Komang Wardane, selaku rekanan dari Alfamart yang mengurus Bidang Perizinan yang hadir pada hearing tersebut mengatakan akan menyerahkan semua bentuk kebijakan dari Pemda Loteng.
"Kami tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah. Intinya kami dari manajemen mengikuti apa kebijakan dari pemerintah daerah,'' singkat Komang. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami