OPSINTB.com - Sebanyak 88 Kepala Desa (Kades) yang telah purna tugas dikukuhkan. Pelantikan itu ditujukan kepada mereka yang berkahir masa jabatan pada Februari tahun 2024 lalu.
Pejabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik mengatakan, pelantikan 88 Kades tersebut berdasarkan pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua Udang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal tersebut dikatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
"Nah kita cek yang berakhir di bulan Februari itu memang lebih dari 88, kalau ndak salah 90 sekian," ucap HM Juaini Taofik, di Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (13/5/2024).
Dengan demikian 88 Kades ini mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Dikatakannya, dengan dilantiknya Kades ini, ada empat aspek yang harus dipenuhi baru dapat diperpanjang. Yakni pertama, yang bersangkutan bersedia diperpanjang, kedua tidak pernah mengundurkan diri, ketiga tidak pernah di tetapkan sebagai Caleg oleh KPU.
"Ada beberapa kepala desa yang berakhir Februari tetapi untuk terdaftar sebagai DCT atau Daftar Calon Tetap," bebernya.
"DCT syaratnya harus undur dan sudah kita konsultasikan ke Kemendagri kalau itu sudah terjadi maka tidak ada alasan termasuk itu tidak dapat diperpanjang," imbuhnya.
Dijelaskannya, yang terakhir aspek tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan hukum. Semisal sudah menjadi terdakwa, karena sudah ingkar maka tidak bisa diperpanjang.
"Itu poinnya," tegasnya.
Pria yang karib disapa Kak Ofik ini membeberkan, terdapat kades yang sudah tiga periode seperti Kades Kembang Kuning. Namun jabatannya berakhir di bulan Februari, maka yang bersangkutan juga kena dengan undang-undang tersebut.
Dengan demikian jabatan yang bersangkutan dapat tambahan 2 tahun. Tapi tidak bisa mencalonkan diri pada periode berikutnya.
"Nah bagaimana dia periode 2 berjalan lalu sekarang dapat tambahan 2 tahun, maka dapat lagi fasilitas pencalonan satu periode lagi," tutupnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami